Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang saat memeriksa pedagang valas atau penyedia jasa money changer sebagai saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penelusuran tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa pedagang valas di Jakarta bernama Willie Taruna pada Selasa (10/6).
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
KPK pada 11 Juni 2025 mengungkapkan bahwa kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020-2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.
KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
Sementara Dius Enumbi belum ditahan karena KPK masih mendalami keterangan dari setiap saksi yang dipanggil dalam kasus tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK telusuri aliran uang saat periksa pedagang valas jadi saksi

KPK telusuri aliran uang saat periksa saksi pedagang valas terkait dugaan suap di Papua


Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (ANTARA/Rio Feisal)