Kupang, NTT (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (Dishub NTT) mengimbau para sopir bus untuk mematuhi aturan baru wajib masuk ke Terminal Tipe A Bimoku Kupang.
“Aturan untuk masuk/singgah di Terminal Bimoku penting diperhatikan oleh para sopir dan masyarakat selaku penumpang demi mendukung konektivitas dan integrasi transportasi darat,” kata Penelaah Teknis Kebijakan Jalan Bidang Angkutan Jalan Dishub NTT Dili Handosiswoyo di Kupang, Rabu.
Hal ini ia sampaikan berkaitan dengan aturan baru dari Balai Pengelola Transportasi darat (BPTD) Kelas II NTT yang mewajibkan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan angkutan kota/pedesaan (mikrolet) untuk wajib masuk Terminal Bimoku Kupang.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya yang telah beroperasi di Terminal Bimoku adalah Angkutan Batas Lintas Negara (ALBN) dan bus perintis. Kemudian dengan aturan baru ini telah membuka ruang untuk bus AKDP maupun mikrolet.
“Hal ini dapat menunjang jaringan pelayanan angkutan umum khususnya di wilayah daratan Timor untuk lebih terkoneksi dan terintegrasi,” katanya.
Dengan aturan ini, kata dia, angkutan umum akan langsung berangkat dari Terminal Oebobo lalu menyinggahi Terminal Bimoku dengan tidak lagi melintasi jalur Oesapa/Jalan Timor Raya.
Rutenya dari Jalan Frans Seda melintasi Jembatan Liliba-Tugu Merpati dan langsung menuju Bimoku (Jalan Lingkar Luar Kota Kupang).
“Dengan rute baru ini diharapkan agar tidak ada lagi terminal-terminal bayangan di pertokoan Oesapa atau Jalan Timor Raya yang seringkali memicu kemacetan,” katanya.
Ia mengatakan upaya Kementerian Perhubungan melalui BPTD NTT sangat membantu dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan meningkatkan efektivitas transportasi.
Untuk itu, pihaknya bersama BPTD NTT, Dishub Kota Kupang, dan kepolisian terus mengupayakan sosialisasi di lapangan agar kebijakan ini semakin diketahui luas oleh masyarakat.
“Hari ini kami juga turun sosialisasi di lapangan sehingga harapannya aturan ini bisa berjalan lancar dalam waktu dekat,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat selaku penumpang untuk taat pada aturan ini, supaya bila ingin melakukan perjalanan jarak jauh bisa langsung mengakses bus di Terminal Bimoku.