Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa mengajak berbagai komponen masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi karena penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan. Laporkan kepada kami jika menemukan praktek-praktek mencurigakan atau penyimpangan terkait distribusi BBM. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan ini sejak dini,” kata AKBP Harimbawa ketika dihubungi dari Kupang, Ibu Kota Provinsi NTT, Senin.
Ia dihubungi terkait banyaknya pengepul di wilayah hukum Polres Sumba Timur yang terindikasi menyalahgunakan BBM bersubsidi sehingga terjadi kekurangan BBM di sejumlah SPBU dan terjadi antrean panjang.
Bahkan, ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan BBM, khususnya BBM bersubsidi.
Harimbawa mengingatkan bahwa seluruh aktivitas pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan BBM bersubsidi tanpa izin resmi merupakan tindakan pidana yang diatur secara jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan keadilan. Subsidi diberikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Menurut dia, jika disalahgunakan, maka hak masyarakat banyak telah dirampas oleh segelintir orang demi keuntungan pribadi.
Salah satu bentuk penyalahgunaan yang sering terjadi adalah pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar oleh pihak-pihak tertentu untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Tak jarang pula, pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM secara ilegal dari SPBU ke tempat penyimpanan yang tidak memiliki izin.
"Oleh karena itu, guna menjaga distribusi energi yang adil dan mencegah praktik ilegal yang dapat merugikan negara serta masyarakat, kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi," ujarnya.
AKBP Harimbawa juga mengimbau kepada para pemilik SPBU dan pelaku usaha distribusi BBM agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana.
Pihak SPBU harus bisa menolak pembelian BBM bersubsidi oleh masyarakat atau konsumen lain apabila dibeli dalam jumlah besar maupun pembelian BBM tanpa barcode sehingga pemanfaatan BBM bersubsidi benar-benar sesuai peruntukan yang benar bagi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan.
Upaya preventif juga harus diikuti oleh para stakeholder, konsumen, SPBU, Pertamina dan masyarakat untuk saling mengingatkan dan menolak segala upaya pemanfaatan BBM bersubsidi tidak sesuai peruntukannya.
"Baik itu sengaja membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali atau pembelian BBM subsidi untuk proyek besar maupun bentuk penyalahgunaan lainnya," ujarnya.