Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG yang melibatkan artis Nikita Mirzani telah lengkap atau P21.
"Rabu (28/5), JPU menyatakan berkas lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.
"Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik tersangka sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di rumah sakit," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara artis Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak.terkait perkembangan kasus Nikita Mirzani.
"Saat ini berkas perkara kasus artis NM, masih dalam penelitian JPU. Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/5).
Reonald menambahkan, berkas perkara terkait kasus tersebut sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kepada JPU pada 5 Mei 2025.
Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.
"Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap