Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengapresiasi program desa binaan Imigrasi oleh Kantor Imigrasi Labuan Bajo yang dapat memberikan kesadaran hukum bagi warga guna mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di daerah itu.
"Kami melihat program desa binaan ini sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah pusat khususnya Imigrasi terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga kami," kata Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Rabu.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Desa Binaan Imigrasi se-Kabupaten Manggarai yang dilakukan di Kota Ruteng, Ibu Kota Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (3/6).
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Komisi Xll DPR RI Andreas Hugo Pariera, Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Paulus Peos, perwakilan desa binaan Kantor Imigrasi yakni Desa Lando, Desa Wae Ri, Desa Belang Turi, dan Desa Wae Ajang serta mahasiswa di Kota Ruteng.
Bupati yang akrab disapa Hery Nabit itu menjelaskan program Desa Binaan Imigrasi dinilai strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, khususnya dalam aspek keimigrasian dan perlindungan terhadap warga yang berencana bekerja ke luar negeri.
"Melalui edukasi dan pendampingan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya prosedur yang legal dan aman dalam bekerja ke luar negeri," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi XIlII DPR RI Andreas Hugo Pariera saat membuka kegiatan itu menegaskan urgensi peningkatan kewaspadaan terhadap praktik perdagangan orang yang kerap menyasar masyarakat desa.
la juga menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mencegah TPPO.
"TPPO tidak hanya merampas masa depan seseorang, tetapi juga melukai martabat kemanusiaan, saya mengajak semua pihak untuk tidak pernah lengah dan selalu mengedepankan jalur resmi serta edukasi yang berkelanjutan," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Charles Christian Mathaus mengatakan kegiatan itu merupakan upaya memperkuat kesadaran hukum dan perlindungan masyarakat terhadap isu-isu keimigrasian serta TPPO di Kabupaten Manggarai.
Ia menambahkan program desa binaan Imigrasi bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan informasi terkait keimigrasian, seperti pengurusan paspor, informasi prosedur kerja di luar negeri, dan mekanisme pelaporan dugaan TPPO.
"Melalui pendekatan ini, kami ingin menciptakan desa-desa yang mandiri, sadar hukum, dan memiliki ketahanan terhadap ancaman perdagangan orang dan pelanggaran keimigrasian," katanya.
Ia berharap dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, aparatur desa hingga kalangan akademisi dalam kegiatan itu dapat mampu memperkuat jaringan perlindungan sosial dan hukum bagi masyarakat desa.