Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan dibahas pada masa sidang kali ini, yang dimulai pada 24 Juni hingga 24 Juli 2025.
Pasalnya, dia mengatakan bahwa fraksi-fraksi partai politik di DPR RI masih membicarakan revisi UU tersebut hanya sebatas informal. Menurut dia, pembicaraan itu pun belum bisa disampaikan ke publik.
"Karena kalau kita sampaikan belum hal yang final, nanti akan menimbulkan dinamika yang tidak perlu,' kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa baru kali ini Mahkamah Konstitusi memutuskan agar adanya rekayasa konstitusi untuk revisi UU Pemilu. Artinya, kata dia, revisi UU tersebut tidak bisa diproses secara terburu-buru.
Selain menjadi hal yang baru, menurut dia, rekayasa konstitusi ini juga perlu pendapat dari para ahli yang memahami soal konstitusi. Maka dari itu, dia memastikan DPR RI akan berhati-hati dalam melakukan keputusan MK tersebut.
Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengamanatkan penghapusan ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun pada pertimbangan hukumnya, MK memberi lima pedoman bagi pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, untuk melakukan rekayasa konstitusional agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membludak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dasco ungkap revisi UU Pemilu tak akan dibahas di masa sidang ini

Dasco ungkap revisi UU Pemilu belum dibahas pada masa sidang Juni-Juli 2025


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.