Kupang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap TN, seorang perekrut serta pemasok pekerja migran ilegal dari Kabupaten Kupang, ke Malaysia saat menggagalkan keberangkatan sembilan orang pria dewasa yang hendak diberangkatkan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra kepada wartawan di Kupang, Minggu, mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan di pelabuhan penyeberangan ASDP di Bolok, Kabupaten Kupang sekitar pukul 11.30 WITA.
“Operasi ini merupakan hasil dari deteksi dini dan pencegahan intelijen yang dipimpin oleh Direktur Intelkam Polda NTT, Kombes Pol Surisman yang sebelumnya menerima informasi mengenai dugaan pengiriman pekerja migran non-prosedural,” katanya.
Dia mengatakan bahwa penangkapan serta penggagalan pengiriman sejumlah calon pekerja migran itu merupakan komitmen Polda NTT dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para korban diketahui berasal dari Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Mereka diberangkatkan dengan modus tujuan ke Larantuka menggunakan KMP Inerie II.
“Mereka dijanjikan pekerjaan di sebuah peternakan ayam di Sabah, Malaysia, dengan iming-iming upah sebesar Rp5 juta,” ujar doa.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka TN diketahui merupakan paman dari para korban dan mengaku telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal sebanyak tiga kali sebelumnya yakni berjumlah dua orang pada tahun 2023, tiga orang pada 2024, dan sembilan orang pada 2025.
TN mengakui bahwa aksinya didanai oleh seorang sponsor yang berada di Malaysia, yang kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Saat ini, TN telah ditahan di Rutan Polda NTT untuk menjalani proses hukum di bawah pengawasan Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.
TN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Sementara itu, sembilan korban telah diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT untuk diberikan pendampingan, bimbingan, dan pemulangan ke keluarga masing-masing.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTT tangkap seorang pemasok PMI Ilegal