Kupang (ANTARA) - Tersangka sekaligus mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyaharma Lukman Sumaatmaja pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dilimpahkan oleh Polda NTT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (10/6) pagi.
Pewarta ANTARA yang berada di Kejari Kota Kupang, melaporkan bahwa eks Kapolres Ngada tersebut tiba di Kejari diantar oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda NTT menggunakan sebuah minibus berwarna putih.
Saat tiba di Kejari Kota Kupang, tim penyidik dari Polda NTT langsung menurunkan dan membawa masuk ke ruangan Pidana Umum Kejari Kota Kupang.
Fajar tiba dengan tangan masih diborgol, menggunakan celana panjang berwarna coklat, baju kaos putih berkerah dan menggunakan masker berwarna hitam. Ketika dipanggil namanya oleh sejumlah wartawan yang meliput, Fajar enggan untuk meresponnya.
Tak berselang lama, Kajari Kota Kupang Hotma Tambunanpun menyusul masuk ke ruangan pemeriksaan untuk melihat langsung kedatangan Fajar. Dia juga enggan berkomentar terkait pelimpahan tersebut.
Wakil Kepala Kejaksaan NTT Ikhwan Nul Hakim juga terpantau hadir dalam proses pelimpahan tersebut mengatakan bahwa saat ini jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Kupang sedang memeriksa berkas perkara dan juga tersangka.
"Nanti kita akan sampaikan lebih lanjut, saat ini lagi pemeriksaan berkas oleh JPU," ujar dia.
Sebelum dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang, Fajar sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara
Sebelumnya Direskrimum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi kepada ANTARA mengatakan bahwa proses pelimpahan AKBP Fajar ke Kejaksaan dilaksanakan pada Selasa (10/6) pagi.
Proses pelimpahan itu dilakukan setelah tim dari Polda NTT menjemput tersangka di tahanan Mabes Polri setelah ditahan hampir lebih dari satu bulan.
Sebelumnya mantan Kapolres Ngada yang melakukan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur yang masih berada di bangku sekolah dasar.
Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Fajar yang saat ini sudah dipecat dari keanggotaan Polri itu juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Videonya lalu dia kirim ke salah satu situs porno, untuk kemudian mendapatkan keuntungan dari perbuatannya tersebut.
Video tersebut lalu ditemukan oleh kepolisian Australia dan melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri.