Kupang (ANTARA) - Penyidik dari Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur melimpahkan satu lagi tersangka bernama Stefani alias Fani (20) sekaligus pemasok anak dibawah umur untuk mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Kamis siang.
Tiba di Kejari Kota Kupang dengan sebuah kendaraan minibus berwarna putih sekitar pukul 11.00 Wita, Fani diantar langsung oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda NTT.
Dia tiba menggunakan baju berwarna putih, celana berwarna hitam dan masker hitam dan diborgol menggunakan borgol plastik langsung digiring masuk ke dalam ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Kupang.
Setelah tiba di ruangan pemeriksaan, Fani langsung diarahkan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Kejari Kota Kupang.
Saat menjalani pemeriksaan, Fani didampingi langsung oleh kuasa hukumnya Melkzon Beri yang telah berada di Kejari Kota Kupang sejak pukul 10.30 WITA.
Dirreskrimum Polda NTT Patar Silalahi kepada wartawan di Kupang, Kamis, mengatakan bahwa penyerahan atau pelimpahan dilakukan oleh Polda NTT setelah semua berkas perkara Fani dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati NTT.
"Semua berkas perkara sudah lengkap sehingga langsung dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang," katanya.
Namun ujar dia sebelum dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang, Fani terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Bhayangkari di Jalan Nangka Kota Kupang.
Untuk diketahui dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh mantan Kapolres AKBP Fajar, peran Fani mencari dan mengantar korban anak perempuan berusia 6 tahun kepada tersangka pada Juli 2024.
Mantan Kapolres Ngada tersebut memesan anak dibawah umur melalui Fani pada 10 Juni 2024, namun baru disanggupi Fani pada tanggal 11 Juni 2024.
Upah karena sanggup membawa korban anak berusia 6 tahun itu , Fani kemudian menerima imbalan atau upah dari AKBP Fajar sebesar Rp3 juta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTT limpahkan pemasok anak untuk Kapolres Ngada ke Kejaksaan

Polda NTT melimpahkan berkas perkara pemasok anak untuk Kapolres Ngada ke kejaksaan


Fani (20) tersangka kasus kekerasan seksual kepada anak jalani pemeriksaan di Kejari Kota Kupang, Kamis (12/6). ANTARA/Kornelis Kaha