Kupang (ANTARA) - Penyidik dari Polres Ende,Polda Nusa Tenggara Timur, menetapkan mantan bendahara penerimaan RSUD Ende FM (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,9 miliar.
Kapolres Ende AKPB Joni Mahardika dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah pergantian bendahara penerimaan RSUD Ende pada 2 Mei 2024.
"Saat dilakukan audit internal, ditemukan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan rumah sakit," katanya.
Dia menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah tidak menyetorkan sebagian dari penerimaan RSUD Ende ke rekening Penerimaan BLUD.
Selain itu, FM yang sudah ditahan juga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
Ia menambahkan, uang yang diterima dari Januari hingga April 2024 digunakan FM untuk menutupi kekurangan dana pada triwulan akhir tahun 2023, yakni bulan Oktober hingga Desember.
Kapolres mengatakan diduga kuat dana yang digelapkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian untuk operasional rumah sakit.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Ende, kerugian negara yang ditimbulkan akibat ulah FM mencapai Rp1,9 miliar lebih.
Namun, dari jumlah tersebut, pihak kepolisian baru berhasil menyita uang sekitar Rp67 juta, sementara sisanya masih dalam proses penelusuran.
Dalam proses penyelidikan, sebanyak 34 orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari pejabat keuangan, bendahara, kasir, sopir, petugas keamanan, serta dua orang ahli, termasuk satu auditor PKKN dari Inspektorat.
AKBP Joni Mahardika menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggali keterangan dari tersangka dan menelusuri aliran dana untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus ini.
“Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan ditetapkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola keuangan daerah agar menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel, demi menghindari penyalahgunaan keuangan negara.